Daihatsu Kharisma Sejahtera






Kami Dealer resmi ASTRA DAIHATSU yang terletak di JL. DIPONEGORO 170 SURABAYA. yang sudah sangat berpengalaman melayani konsumen kami yang membeli mobil daihatsu kami secara Cash maupun kredit dari tahun 1980. Dengan Motto "Customer Satisfaction is Our Goal" kami selalu dan pasti memberikan pelayanan yang tulus dan bertanggung jawab serta mengutamakan kepercayaan kepada semua konsumen kami dari proses kredit, Delivery service ke rumah konsumen.Tak hanya itu, kami juga sangat memperhatikan layanan (Pre dan After Sales).


BENEFIT Bapak/Ibu MEMBELI DARI PRODUK KAMI ADALAH :

  • # Melayani Pembelian Cash ata Kredit 
  • # Terima Tukar tambah (Trade in) dengan Harga Tinggi 
  • # SPECIAL Bonus dan Diskon 
  • # Flexibel (Uang Muka dan angsuran bisa disesuaikan budget/keinginan anda) 
  • #  Bekerjasama dengan LEASING Terkemuka (ACC/BCAFinance/BIIFinance/CIMBNiaga/AUTO FINANCE/PANINBank/OTOFinance/UFinance/ADIRA dll) 
  • # Dokumen Kredit anda aman 
  • # Dealer Resmi Daihatsu (PT. ASTRA INTERNATIONAL) 
  • # Kami siap mengantar Brosur dan TestDive di rumah maupun di kantor anda 
  • # Tersedia Mobile Service (We CARE FR YOU BETTER) Anda undang,kami datang "tidak ada biaya tambahan dan suku cadang sama dengan di bengkel" 
  • # Mempunyai Bengkel Body Repair sendiri. Sehingga urusan claim asuransi tidak ribet. kita bantu semua untuk kemudahan anda. 


"DAIHATSU SAHABAT-KU"
Daihatsu Kharisma Sejahtera


Ready Delivery All JATIM
order PM call/sms/bbm ::

DHANi (JamKerja)

BB™ = 744F5D90
031-310 64250
085607238815

Central Lock merupakan fitur yang hampir dimiliki oleh semua mobil baru saat ini termasuk All New Xenia/Avanza. Alat ini berfungsi dalam memudahkan untuk mengunci dan membuka pintu mobil hanya melalui anak kunci atau dengan tombol yang terdapat di pintu sopir saja, sehingga ketika pintu sopir terkunci, maka semua pintu akan terkunci, begitu juga jika pintu sopir terbuka, maka semua pintu akan ikut terbuka bukan hanya pintu penumpang samping sopir, namun kedua pintu penumpang di belakang, serta pintu bagasi barang pun ikut terkontrol dengan mudah, sehingga tidak perlu memasukkan anak kunci pada pintu belakang untuk membukanya. Jadi, central lock merupakan alat yang sangat memudahkan dalam mengunci dan membuka kunci semua pintu pada sebuah mobil. Mobil All New Avanza/Xenia sudah memiliki fitur ini, namun masih saja beberapa type All New Xenia yang belum dipasang alat Central Lock Module walaupun harga alat ini terbilang sangat murah. Namun, pada setiap pintu biasanya sudah dipasang alat Lock Actuator/Pistol. Oleh karena itu, kali ini kita akan membahas tentang cara memasang Central Lock Module pada mobil All New Xenia, cara ini juga sama pada setiap mobil lainnya.

Berdasarkan pengalaman dalam membawa mobil yang tidak memiliki Central Lock, banyak penumpang yang tidak bisa membuka pintu mobil walaupun tombol pembuka kuncinya sudah terpasang pada setiap pintu. Dan ada juga penumpang yang sudah terbiasa naik mobil yang ada central locknya, biasanya sang sopir sudah langsung membuka kunci pintu terlebih dahulu dari tombol yang ada di pintu sopirnya. Fitur ini juga dapat digunakan untuk keamanan jika ternyata tiba-tiba ada penjahat di jalanan atau orang asing yang ingin memasuki mobil, maka kita dapat dengan cepat mengunci semua pintu mobil. Begitu pentingnya fitur itu, oleh karena itu sangat disarankan bagi kendaraan yang memilikinya, sangat disarankan untuk memasang peralatan central lock ini.
Central Lock ini dapat dikendalikan melalui tombol tersendiri untuk membuka dan mengunci pintu, atau jika tidak ingin menggunakan tombol tersendiri, biasanya langsung menggunakan tombol kunci di pintu sopir. Pada mobil-mobil mewah biasanya sudah tersedia tombol khusus untuk lock dan unlock pintu, namun hanya melalui tombol kunci di pintu sopir pun sudah sangat praktis dan lebih praktis dari pada melalui tombol khusus, karena lebih mudah dihapal posisinya. Namun, jika tombol utamanya menggunakan tombol kunci sopir ada kelemahannya, maka semua pintu akan terkunci dan terbuka secara bersamaan. Jika menggunakan tombol khusus, maka dapat dimodifikasi agar semua pintu dapat bekerja melalui tombol tersebut saja, jika pintu sopir saja dibuka baik menggunakan kunci dan remote, maka pintu yang lain tidak ikut terbuka kecuali menggunakan tombol khusus tadi, dan ini dapat membuat lebih aman lagi karena semua pintu tetap terkunci dan hanya pintu sopir yang terbuka kuncinya.

Kembali ke judul topik di atas, yaitu kita akan memasang Central Lock Module/Relay, karena pada mobil All New Xenia sudah memiliki Lock Actuator/Pistol/Motor Lock. Jadi, kita hanya perlu membeli Central Lock Module dan Kabel Set dengan harga keduanya rata-rata Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Kita dapat membelinya di berbagai toko variasi mobil baik online maupun offline yang berada dekat di tempat kita.

Langkah-langkah memasang Central Lock Module ::::

Kabel set yang akan disambungkan ke Module terdiri dari warna: Merah, Hitam, Ungu, Hijau, Coklat, Putih, Coklat, Putih.

Sedangkan kabel yang terdapat pada motor lock pintu sopir terdiri dari warna: Hitam, Coklat, Putih, Hijau dan Biru.

Pasangkan kabel set dengan modul, hubungkan kabel warna merah ke kabel (+) pada rangkaian kabel yang terdapat di bawah dasbor mobil, hubungkan kabel warna hitam ke body mobil/sebagai kabel masa (-) dan hubungkan juga kabel hitam ini dengan kabel hitam dari motor lock/pistol, hubungkan kabel hijau dengan kabel hijau dari pistol, hubungkan kabel ungu modul dengan kabel biru dari pistol/motor lock, hubungkan kabel putih dengan kabel putih dan kabel coklat dengan kabel coklat. Sehingga tersisa kabel coklat satu dan putih satu lagi. Ini berfungsi untuk menghubungkan central lock dengan system alarm mobil atau ke tombol khusus.

Hubungkan kabel berwarna Hijau dan Ungu yang lainnya dengan kabel berwarna hijau dan ungu dari central lock relay, yaitu yang terhubungkan ke motor lock pintu kanan belakang dan kiri belakang, agar semua motor lock pintu dapat bekerja.

Sekarang semua kabel sudah terpasang dengan pasangannya masing-masing, silakan dicoba dengan menghubungkan kabel coklat dengan putih, jika pemasangan sudah benar, maka motor lock akan bekerja.

PERHATIAN!!!

Kabel, massa berwarna hitam (-) dari motor lock/lock actuator/pistol harus dihubungkan dengan kabel hitam (-) dari Central Lock Module dan dihubungkan juga ke massa/body kendaraan, agar Central Lock Module dapat bekerja. Jika tidak terhubung ke massa/body, maka tidak akan bekerja.

Demikian cara memasang Central Lock Module pada All New Xenia, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkannya.

XENIA LOLOS UJI TABRAK KECEPATAN 60KM/JAM

   XENIA LOLOS UJI TABRAK 

otosia.com -
Pradipto Sugondo, Head Executive Research & Development Division PT Astra Daihatsu Motor, memaparkan bahwa uji tabrak terhadap Xenia airbag sudah dilakukan dan menunjukkan hasil yang memenuhi syarat :

Pertanyaan pun muncul tentang seberapa kencang mobil itu saat dibenturkan dengan obyek untuk menguji sistem kerja airbag.
Menurutnya, kecepatannya ada pada 64 km/jam terhadap sebuah bidang yang menonjol.

"Kecepatan tabrakannya itu off-set, artinya depannya itu tidak rata dindingnya, ada tonjolan, itu 40 mph atau setara dengan 64 km/jam," papar Pradipto Sugondo.



Tanpa memaparkan bagaimana hasil akhirnya, dia menyebut bahwa hasil ini sudah memenuhi syarat yang dibutuhkan. "Hasilnya memenuhi kualifikasi sebagai kendaraan yang aman," tambahnya.

PT Astra Daihatsu Motor memasangkan fitur-fitur keselamatan bagi penumpang di samping juga memberi pilihan fitur kepada calon konsumen yang sedang memilih-milih MPV. Sejumlah fitur itu antara lain airbag, pre-tensioner dan load limitter seatbelt, collapse brake pedal, dan knee pad.

Knee pad ini sendiri lebih dikenal dengan istilah knee bolster. Pada saat tumbukan knee bolster yang merupakan bahan semacam bantalan akan meredam benturan terhadap kaki pengemudi dan penumpang depan di Xenia.

ISTILAH DALAM FINANCE



ADJUSTABLE PREMIUM = Hak Perusahaan Asuransi untuk mengubah tarif premi yang dikenakan kepada Tertanggung tertentu, misalnya sebagai kondisi pembaruan kontrak asuransi.

ADDITIONAL INSURED = Yang bukan Tertanggung asli yang mendapat perlindungan asuransi terhadap kerugian di bawah syarat dan kondisi Polis yang sudah ada.

ANNUITANT = Pemegang polis yang berhak menerima tunjangan dari Perusahaan Asuransi selama jangka waktu tertentu.

APPRAISAL = Perkiraan kuantitas, kualitas dan nilai. Melalui cara ini nilai harta yang akan dipertanggungkan ditentukan.

COMPREHENSIVE / ALL RISK (Kerugian Gabungan)
Memberikan jaminan terhadap:

1.Kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
2.Kerugian keuangan/kerusakan kendaraan bermotor karena perbuatan jahat orang-orang terkecuali oleh keluarga sendiri/orang yang bekerja dengan tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung.
3.Kebakaran yang diakibatkan oleh api yang muncul dari dalam maupun dari luar kendaraan.
4.Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan.
5.Sambaran petir.

APPRESIASI = Kenaikan nilai tukar dari harta benda yang disebabkan oleh faktor tertentu (misalnya ekonomis) yang sifatnya bisa sementara atau tetap.

BAHAYA (perils) adalah kejadian yang mungkin terjadi. Sumber bahaya tersebut pada dasarnya berasal dari tiga hal :
a. Alam, misalnya : Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dll.
b. Manusia, misalnya : Kelalaian, kejahatan seperti pencurian, perampokan, dll.
c. Peralatan/harta benda, misalnya : Kecelakaan mobil, hubungan arus pendek, kompor meledak, dll.

BANJIR / BADAI / GEMPA BUMI (AOG)
Memberikan jaminan terhadap: kerugian keuangan / kerusakaan atas kendaraan akibat peristiwa geologi dan meterologi seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, angin puyuh, badai, topan, tanah longsor, banjir.

CONTRIBUTION (Kontribusi)
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yanga sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
Contoh:
Anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal seharga 100 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi:
Asuransi A = Rp 100.000.000,00. Asuransi B = Rp 50.000.000,00. Asuransi C = RP 50.000.000,00. Total = Rp 200.000.000,00.

Bila bangunan tersebut terbakar habis (mengalami kerugian total) maka maksimum ganti rugi yang Anda peroleh dari :
Asuransi A = (100.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 50.000.000,00
Asuransi B = (50.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 25.000.000,00
Asuransi C = (50.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 25.000.000,00
Total = Rp 100.000.000,00. Berarti jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3 perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp. 200.000.000,00 melainkan Rp. 100.000.000,00 sesuai dengan harga rumah sebenarnya.

DEPRESIASI = Hilang atau berkurangnya nilai atau selisih nilai suatu benda pada saat yang berbeda.

DEDUCTIBLE (Own Risk/OR atau biasa disebut Risiko Sendiri) :
Adalah jumlah sekian rupiah pertama dari suatu klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Fungsinya: untuk menghindari klaim kecil-kecil dan agar tertanggung mau memperhatikan pencegahan kerugian serta untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Penanggung.

HARGA PERTANGGUNGAN berfungsi sebagai:
1.
Nilai batas tanggung-jawab penanggung, artinya Ganti Rugi yang diberikan oleh Penanggung setinggi-tingginya dalah sebesar Harga Pertanggungan tersebut. Ungkapan "setinggi-tingginya" adalah penting dipahami dan itu mengandung arti bahwa penggantian dari Penanggung bisa lebih rendah dari nilai tersebut. Terjadinya penggantian yang lebih rendah apabila Harga Pasar kendaraan lebih rendah dari Harga Pertanggungan.
2.Dasar untuk menentukan ada tidaknya "average" bila terjadi klaim
3.
Dasar untuk perhitungan premi. (Harga Pertanggungan x Rate = PREMI). Jumlah premi akan memadai sesuai dengan besarnya resiko yang dihadapi apabila Harga Pertanggungan benar-benar mewakili atau sama besar dengan nilai menghadapi resiko (var); atau dengan kata lain resiko itu fully insured.

HAZARD adalah suatu keadaan atau sifat, baik yang berwujud fisik (physical hazards) maupun yang berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (moral hazards) yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya.
Contoh physical hazards :
1. Asuransi kebakaran
- Instalasi listrik yang tidak baik
- Penyimpanan bahan yang mudah terbakar
2. Asuransi kendaraan bermotor
- Kepadatan lalu lintas yang tinggi
- Penggunaan kendaraan untuk taksi

Contoh moral hazards :

1. Tertanggung
- Kurang berinisiatif memperkecil kerugian
- Sifat yang pemarah, pemabuk, dsb
2. Majikan dan karyawan
- Hubungan yang kurang baik antara majikan dan karyawan
- Majikan yang kurang memperhatikan kondisi tempat kerja

HURU - HARA (RIOT) adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

INDEMNITY(Ganti Rugi)
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.
Contoh:
Harga pasar kendaraan sebesar 100 juta rupiah, diasuransikan sebesar 100 juta rupiah. Bila terjadi musibah sehingga kendaraan tersebut:
Hilang, dan harga pasar kendaraan saat itu :
100 juta rupiah, maka anda menerima ganti rugi sebesar 100 juta rupiah.
125 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar nilai yang diasuransikan, yaitu 100 juta rupiah.
75 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar harga pasar, yaitu 75 juta rupiah.
Rusak akibat kecelakaan, maka biaya perbaikan, penggantian suku cadang, ongkos kerja bengkel seluruhnya akan menjadi tanggung jawab kami sehingga maksimum sebesar 100 juta rupiah.
Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
Pembayaran dengan uang tunai, atau
Perbaikan, atau
Penggantian, atau
Pemulihan kembali.

INSURABLE INTEREST (Kepentingan Yang Dipertanggungkan) :
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.

Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

INVASI adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.

KEBONGKARAN = Memasuki pekarangan orang lain dengan cara paksa dan dengan maksud jahat, harus terlihat bekas/tanda masuknya dengan paksa misalnya congkelan atau pengrusakkan.

KEKUATAN MILITER adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.

KERUSUHAN (CIVIL COMMOTION) adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang, yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai huru-hara.

KLAIM adalah kerugian atau kerusakan yang diderita oleh tertanggung terhadap obyek yang dipertanggungkannya yang diakibatkan oleh resiko yang dijamin di dalam polis.

KLAUSULA. Merupakan bagian dari polis atau tambahan-tambahan yang dilekatkan kepada polis berkenaan dengan masalah tertentu dalam kontrak/perjanjian asuransi atau bagian khusus dari polis atau endorsemen.

KNOCK FOR KNOCK AGREEMENT (Saling Pikul Resiko)
Merupakan inter-company agreement dengan agreement mana para penanggung yang mengadakan agreement itu sepakat untuk tidak saling menggunakan hak subrogasinya terhadap sesama mereka. Di Indonesia, ketentuan ini hanya berlaku jika kendaraan yang saling tabrak sama -sama dicover dengan Kondisi All Risk atau Pertanggungan All Risk plus TJH pihak ke III

MAKAR adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.

OVER INSURED (Diatas Harga Pasar)
Ialah suatu keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih tinggi dari Harga Pasar Kendaraan tersebut (Sum Insured > Market Value/Value at Risk/Value at the time of loss). Jika hal ini terjadi, klaim Partial loss akan diganti penuh (less deductible) , Klaim Total Loss akan diganti sesuai Harga Pasar, bukan Harga Pertanggungan. Mengapa? Sebab kerugian tertanggung sesungguhnya adalah sebesar Harga Pasar kendaraan tersebut.

PEMBANGKITAN RAKYAT adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

PEMBERONTAKAN adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan/atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.

PEMOGOKAN (STRIKE) adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 (dua puluh empat) orang, yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.

PENCEGAHANadalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat terjadinya risiko-risiko yang dijamin.

PENGAMBIL ALIHAN KEKUASAAN adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan/atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.

PENGHALANGAN BEKERJA adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.

PENJARAHAN adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.

PERANG DAN PERMUSUHAN adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.

PERANG SAUDARA adalah konflik bersenjata antar daerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.

PERBUATAN JAHAT (MALICIOUS DAMAGE) adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.

PERSONAL ACCIDENT (PASSENGERS & DRIVER) (Kecelakaan Diri bagi Penumpang dan Pengemudi)
Memberikan jaminan terhadap kerugian phisik yang menyebabkan kematian / cacat tetap para penumpang dari kendaraan bermotor yang diasuransikan sebagai akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang dibawa atau ditumpanginya.

Kecelakaan Diri ini hanya untuk: Tertanggung, para penumpang, dengan atau tanpa menyebutkan namanya, pengemudi dan atau pembantu pengemudi. Suku Premi dihitung berdasarkan jumlah tempat duduk kendaraan yang diasuransikan, kecuali untuk pengemudi/pembantu pengemudi ditetapkan tersendiri tanpa memperhatikan jumlah tempat duduk.

POLIS = Berisi kesepakatan antara pihak tertanggung dengan penanggung berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan.

PREMI adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh tertanggung guna mendapatkan perlindungan atas objek yang dipertanggungkan.

PROXIMATE CAUSE (Sebab Akibat)
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus. Sebagai contoh, kasus klaim kecelakaan diri berikut ini:
Seseorang mengendarai kendaraan diajalan tol dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik.
Korban luka parah dan dibawa kerumah sakit.
Tidak lama kemudian korban meninggal dunia.
Dari peristiwa tersebut diketahui bahwa kausa proksimalnya adalah korban mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik. Melalui kausa proksimal akan dapat diketahui apakah penyebab terjadinya musibah atau kecelakaan tersebut dijamin dalam kondisi polis asuransi ataukah tidak?

REVOLUSIadalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

RESIKO SENDIRI
Sejumlah nilai tertentu yang menjadi tanggung jawab tertanggung dalam setiap kejadian klaim.

REINSTATEMENT = Pengembalian sebuah polis kepada nilai penuhnya setelah dibayarnya suatu klaim. Pengembalian ini mungkin memerlukan premi tambahan atau mungkin juga tidak.

REPLACEMENT COST = Pembayaran biaya penggantian kepada Tertanggung atas harta benda yang rusak tanpa mengurangi nilai penghapusannya. Dengan syarat harta benda yang rusak tersebut harus diganti terlebih dahulu sebelum Tertanggung memperoleh pembayaran klaimnya.

SABOTAGE (SABOTASE) adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.

SUBROGATION (Perwalian)
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".

Dengan kata lain, apabila Anda mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka kami, setelah memberikan ganti rugi kepada Anda, akan menggantikan kedudukan Anda dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.

TOTAL LOSS ONLY (TLO)
Menjamin kerugian kendaraan yang diasuransikan baik karena kecelakaan, kebakaran, maupun pencurian, dimana kerugian tersebut memenuhi salah satu syarat berikut :
1.
Akibat kecelakaan/kebakaran, dimana biaya kerugian/kerusakan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan.
2.
Akibat pencurian, bila dalam batas waktu 60 hari kendaraan tersebut belum diketemukan.
3.
Resiko sendiri untuk resiko kecelakaan (butir 1) dan pencurian (butir 2) berlaku jumlah yang tercantum dalam polis.

TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA (TJH-III) atau
THIRD PARTY LIABILITY (TPL)
 Memberikan jaminan :
1.
Terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan Tertanggung.
2.
Penggantian biaya-biaya dan / atau bantuan ahli hukum berkenaan kerugian dalam butir 1 dengan syarat penanggung terlebih dahulu memberikan persetujuan tertulis atas pengeluaran biaya-biaya tersebut. Jaminan yang diberikan meliputi: kerugian keuangan, kerugian material, fisik.

Pengecualian terhadap jaminan ini adalah bagi:

1.
Para penumpang yang berada dalam kendaraan bermotor yang di pertanggungkan.
2.
Bila tertanggung perorangan kepada istri/suami atau anak-anaknya.
3.
Jika tertanggung Firma, CV, kepada perseronya.
4.
Jika tertanggung berbentuk PT kepada para pengurusnya.
5.
Kepada orang-orang yang bekerja dengan tertanggung dengan mendapat upah.
6.
Kepada hewan-hewan atau barang-barang yang menjadi milik tertanggung di bawah penjagaanya atau diangkat / dimuat diatas / dibongkar dari kendaraan yang dipertanggungkan.
Tanggung jawab hukum ini juga berlaku walaupun kendaraan tersebut dibawa oleh orang lain yang dengan seizin tertanggung dan sesuai persyaratan polis.
TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PENUMPANG 
(Passenger Legal Liability / P.L.L)
Menjamin kerugian para penumpang kendaraan bermotor yang diasuransikankan sebagai akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang diasuransikan, kecuali :
a.
Bila yang diasuransikan kendaran bermotor pribadi, kepada pengemudi, pemilik, istri & anak-anak tertanggung, serta orang-orang yang bekerja kepada tertanggung.
b.
Bila bermotor penumpang milik Perseroaan Terbatas, kepada pengemudinya, para pengurus, serta orang-orang yang bekerja pada perseroan tersebut.
c.
Bila kendaraan bermotor penumpang milik CV / Firma, kepada pengemudinya, pemilik CV / Firma, orang-orang yang bekerja pada CV / Firma tersebut.
Catatan: Anda hanya dapat menambahkan pertanggungan ini, jika anda telah memilih jaminan untuk tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

TERRORISM (TERORISME) adalah tindakan seseorang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan orang lain dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.

THIRD PARTY SHARING AGREEMENT :
Para penanggung yang menjadi anggota agreement ini sepakat bahwa apabila 2 pengendara mobil terlibat dalam suatu kecelakaan, dan kecelakaan itu menyebabkan orang ketika mengalami luka-luka, maka klaim pihak ketiga tersebut akan ditanggung bersama oleh para penanggung yang menjadi anggota agreement itu.

UTMOST GOOD FAITH (Itikad Baik)
Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip ini pun berlaku bagi perusahaan asuransi, yaitu menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Prinsip ini menjadi sangat penting karena :

Secara umum tertanggung mengetahui lebih lengkap objek yang akan diasuransikan dibandingkan dengan penanggung.
Perhitungan besarnya premi sangat dipengaruhi oleh beban risiko.

UNDER INSURED (Dibawah Harga Pasar) (Berdasarkan. Pasal 12)
Adalah suatu keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih kecil dari Harga Pasar Kendaraan tersebut/sejenis. Jika hal ini terjadi, maka , klaim dibayar secara prorata, dan jika Total Loss setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan.
Setiap penutupan Asuransi diharapkan sesuai dengan harga pasar sambil mempertimbangkan kemungkinan kenaikan harga akibat inflasi. Jika Harga Pertanggungan lebih rendah dari Harga Pasar, maka dikatakan penutupan tersebut Under-Insurance. Penutupan demikian akan berakibat tidak memadainya premi yang diterima oleh Asuransi dibandingkan dengan risiko yang dipikulnya. Oleh karena itu, penggantian klaim tidak dapat dilakukan secara penuh melainkan dihitung secara prorata.
Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
(Harga Pertanggungan / Harga Pasar) X Loss
Contoh :
Harga Pertanggungan Mobil Anda : Rp 100.000.000.-
Harga Pasar saat terjadi Klaim : Rp. 125.000.000.-
Kerugian/Biaya Perbaikan : Rp. 10.000.000.-
Ganti Rugi yang Anda terima :
(Rp. 100.000.000.- / Rp.125.000.000,-) X Rp. 10.000.000.- = Rp. 8.000.000.- (dikurangi resiko sendiri, jika ada).

WARANTY = Suatu janji tertanggung bahwa sesuatu hal tertentu akan atau tidak akan dilakukan, atau bahwa suatu keadaan tertentu ada atau tidak ada. Pelanggaran akan waranty membebaskan penanggung dari tanggung jawab klaim.

(Disarikan dari beberapa sumber)
rangkuman
www.daihatsu--ku.blogspot.com


Ketertarikan para pembeli mobil baru akan city car tak lepas dari penawaran harga terjangkau, style modern, dan performa yang cukup stabil di kelasnya. Ketiga pertimbangan ini menjadi alasan kuat seseorang untuk memilih citycar dibanding mobil-mobil lainnya. Para peminat mobil yang sebelumnya memilih mobil bekas pun kini berduyun-duyun mencari citycar sebagai tunggangan baru yang lebih elegan. Oleh karena itulah kali ini akan dibahas mengenai perbandingan 2 citycar besutan dua pabrikan Jepang Nissan dan Daihatsu dengan produk masing-masing New Nissan March dan Ayla.
2.4 Perbandingan New Nissan March dengan Daihatsu Ayla

Komparasi Dan Perbandingan New Nissan March Dengan Daihatsu Ayla

Performa

Mesin yang melekat pada mobil Daihatsu Ayla adalah tipe 1KR-DE 3 Silinder DOHC dengan kapasitas 998 cc atau 1 L. Mesin ini mampu mengeluarkan tenaga hingga 65 tk per 6.000 rpm dengan torsi 87 Nm per 3.600 rpm. Sedangkan New Nissan March memakai mesin dengan tipe HR 15 DE 4 silinder DOHC dengan kapasitas yang jauh lebih besar dari Ayla, yaitu 1.498 cc atau setara dengan 1.5 L yang mampu menghasilkan tenaga hingga 102 tk per 6.000 rpm dengan torsi maksimal sebesar 1.064 per 4.400 rpm. Persamaan dari keduanya adalah sama-sama menggunakan transmisi 4AT/MT 5 speed.

DAIHATSU AYLA

Interior

Perbedaan keduanya terlihat pada baris depan Nissan March yang sudah memakai airbags dan sabuk pengaman yang menjadi fitur keamanan pengendara, sedang Daihatsu Ayla hanya memiliki sabuk pengaman saja. Selanjutnya, Sistem audio yang melekat pada 2 mobil ini sama yaitu 2DIN head unit dengan dilengkapi radio, CD, MP3 dan USB/AUX.
Fitur lain yang melekat dalam interior Nissan March adalah Keyless Entry dan Auto Stop Start Engine, sistem ini memberi kemudahan saat Anda menyalakan mesin. Selain itu, March juga sudah dilengkapi dengan Auto Retract yang bisa digunakan untuk melipat spion secara otomatis.

Eksterior

Bagian eksterior pertama yang terlihat berbeda dari 2 mobil dengan 5 penumpang ini adalah pada bagian ban. Ukuran ban Daihatsu Ayla adalah sebesar 155/80 dengan R13 sedangkan ukuran ban new Nissan March adalah 175/60 dengan R15.
Perbedaan selanjutnya bisa dilihat di bagian dimensi, Ayla memiliki dimensi sebesar 3.600 mm x 1.600 mm x 1.520 mm (p x l x t) tentu berbeda dengan Nissan March yang berdimensi 3.780 mm x 1.667 mm x 1.525 mm. Dari sini dapat dilihat bahwa New Nissan March memiliki dimensi yang lebih besar baik dari segi panjang, lebar, maupun tinggi.
Secara umum, perbedaan New Nissan March dengan Daihatsu Ayla bisa dilihat dalam kategori di atas. Selain performa, interior, dan eksterior, hal terpenting yang menjadi pertimbangan seseorang saat hendak membeli adalah harga yang ditawarkan. Tentu, harga dari kedua mobil ini sangat berbeda jauh. Namun yang pasti, keunggulan desain yang dimiliki Ayla dan ketangkasan prima yang dimiliki oleh New Nissan March sepadan dengan harga tersebut.

Perbandingan Daihatsu Ayla Tipe D, M Dan X

Daihatsu Ayla kembaran dari Toyota Agya sudah mulai mengaspal di jalan-jalan kota besar sejak akhir tahun 2013. Mobil yang dikeluarkan beberapa bulan sebelum pergantian tahun ini memiliki 3 tipe yang berbeda yakni D, M, dan X. Berlabel mobil murah atau LCGC, Daihatsu Ayla memiliki banyak peminat bahkan sebelum peluncuran sudah banyak yang inden pesanan. Kini, jika Anda baru hendak membeli Daihatsu Ayla, tipe mana yang akan Anda pilih? Berikut perbandingan daihatsu ayla tipe D M dan X dari segi mesin dan desain untuk Anda;
Perbandingan Tipe Daihatsu Ayla

Perbandingan Mesin

Semua mesin yang melekat pada tiga tipe Ayla adalah tipe D26F 1KR-DE, 3 silinder DOHC. Dengan mesin ini Ayla tipe D, M, dan X dapat mengeluarkan daya maksimum sebesar 65 tk per 6.000 rpm dengan torsi sebesar 8,7 Kgm per 3.600 rpm. Untuk mencapai kecepatan 100 km per jam, Ayla memiliki akselerasi 15 detik dengan konsumsi bahan bakar 1:22. Hasil pemakaian bahan bakar ini merupakan yang paling irit di kelas mobil LCGC. Dibuktikan pada pameran otomotif Indonesia tahun 2012 lalu.
Yang membedakan ketiga mobil ini ada pada transmisinya, Untuk tipe D yang keluar dengan 2 varian yaitu D dan D+, transmisinya masih manual dengan 5 kecepatan. Sedangkan M sudah hadir dalam 2 varian transmisi yakni manual 5 kecepatan dengan otomatis 4 kecepatan. Tipe M juga hadir dengan desain sporty bertajuk M sporty. Berbeda dengan tipe X yang merupakan varian tertinggi dari Ayla, tipe X ini muncul dengan tipe X dan X elegan. Keduanya sudah hadir dengan dua transmisi, manual 5 speed dan otomatis 4 speed.

Perbandingan Eksterior Dan Interior

Ketiga tipe ini memiliki perbedaan mencolok pada bagian eksterior dan interior, tipe D sebagai varian terendah memiliki fitur-fitur standar, seperti penggunaan bahan vynil untuk interior seperti yang melekat pada Grandmax. Sedangkan tipe D+, kakaknya telah dilengkapi dengan single DIN dengan 2 speaker untuk sistem audionya yang dapat menunjang kenyamanan berkendara Anda. Ditambah dengan AC, dan power steering, serta fitur keamanan berupa sabuk pengaman di bangku belakang. Di bagian eksterior, tipe ini menggunakan dop velg.
Untuk Ayla tipe M, bagian eksteriornya terlihat lebih menawan dibanding D. Dengan gagang pintu  dan spion yang sewarna dengan body membuat Ayla tipe M ini patut untuk dipertimbangkan karena sudah cukup stylish. Kenyamanan saat berkendara Anda ditunjang dengan jok yang terbuat dari bahan kain dengan headrest dan sunvisor untuk penumpang sebelah kiri. Mewah dan aman. Ayla tipe M Sporty juga telah hadir menjadi solusi bagi Anda yang gandrung dengan desain sporty namun menginginkan harga murah
Tipe X hadir lebih elegan dan mewah dengan lapisan chrome pada grille depan, electric mirror, plus chrome body moulding, side visor, dan pinggiran chrome yang melekat pada fog lamp, serta spoiler belakangnya yang telah dilengkapi dengan high mounted stop lamp. Sistem audio dari tipe X ini sudah 2DIN head unit. Anda bisa memilih tipe X biasa atau elegan.
Itulah perbedaan yang ada di tubuh Ayla tipe D, M, dan X yang bisa Anda jadikan acuan ketika hendak membeli.

Daihatsu hadir dengan produk minivan-nya Luxio yang laris di pasaran. Sebagian besar keluarga yang beranggotakan lebih dari 5 orang memilih MPV yang mampu menampung 8 orang ini. Oleh Daihatsu, produk ini dikeluarkan dengan tiga tipe berbeda, yakni tipe D, M, dan X. Lalu, apa perbedaan dari Daihatsu Luxio tipe D, M, dan X tersebut. Ulasan berikut akan memberikan penjelasan bagi Anda yang penasaran dengan perbandingan ketiga tipe tersebut dalam hal dimensi, mesin, dan fitur lainnya.


   Perbandingan Daihatsu Luxio Tipe D, M, Dan X Dari 3 Bagian  

perbandingan Daihatsu Luxio

DIMENSI

Tiga tipe ini tidak memiliki perbedaan dalam hal dimensi, baik tipe D, M, maupun X semuanya berdimensi 4.165 milimeter untuk panjang, 1.665 milimeter untuk lebar, dan 1.915 milimeter untuk tinggi. Begitu juga dengan jarak sumbu roda, jarak pijak roda depan dan roda belakang yang sama.
Dengan besar dimensi pada Luxio ini membuat kabin dalam mobil sangat luas sehingga sangat nyaman saat ditumpangi baik oleh pengendara maupun penumpang.

MESIN

Ketiga tipe mobil Daihatsu Luxio ini memiliki tipe yang sama yakni 3 SZ –VE DOHC VVTi 4 langkah dengan 4 silinder segaris dan kapasitas 1495 cc atau 1,5 L. Dengan mesin ini, semua produk Luxio tipe apa pun bisa mengeluarkan energi hingga 97 PS pada putaran 6.000 rpm sekaligus torsi maksimal 13,7 kgm per 4.400 rpm.
Perbedaan terlihat pada transmisi, untuk tipe D dan M hanya ada transmisi manual 5 speed sedangkan tipe X sudah lengkap manual 5 speed dengan otomatis 4 speed.

FITUR LAINNYA

Daihatsu Luxio tipe standar D, sudah dibekali dengan fitur standar seperti power steering, power window, dan central lock sebagai fitur keamanan. Untuk menemani kenyamanan Anda berkendara, tipe D dibekali dengan single AC, sedangkan tipe M dan X sudah sama-sama memiliki AC double blower. Perbedaan selanjutnya dapat dilihat pada parkir sensor yang hanya dibekalkan pada tipe M dan X saja, sedangkan tipe terendahnya belum.
Fitur-fitur lain seperti chrome front garnish, foglamp, chrome back door garnish hanya ditemukan pada Daihatsu Luxio tipe X saja. Sementara tipe D dan M masih dengan fitur-fitur standar yang sama dengan bodinya. Ini membuat Luxio tipe X lebih terlihat elegan dan mewah. Selain itu, dalam hal sistem audio Daihatsu tipe X juga sudah terlihat canggih karena dibekali dengan 2 DIN RT CD berbeda dengan tipe D dan M yang masih menggunakan sistem audio radio CD. Perbedaan selanjutnya yang terlihat mencolok dari ketiganya adalah pada kaca spion yang sudah elektrik pada tipe M dan sudah dilengkapi dengan lampu sein pada Daihatsu Luxio tipe X.
Itulah perbandingan dari Daihatsu Luxio tipe D, M, dan X secara umum. Jika Anda hendak membeli salah satu dari tipe mobil besutan pabrikan Jepang ini, Anda bisa mengecek perbedaan detail spesifikasi dan harga mobil Luxio di sini.