ADJUSTABLE PREMIUM = Hak Perusahaan Asuransi untuk mengubah tarif premi yang dikenakan kepada Tertanggung tertentu, misalnya sebagai kondisi pembaruan kontrak asuransi.

ADDITIONAL INSURED = Yang bukan Tertanggung asli yang mendapat perlindungan asuransi terhadap kerugian di bawah syarat dan kondisi Polis yang sudah ada.

ANNUITANT = Pemegang polis yang berhak menerima tunjangan dari Perusahaan Asuransi selama jangka waktu tertentu.

APPRAISAL = Perkiraan kuantitas, kualitas dan nilai. Melalui cara ini nilai harta yang akan dipertanggungkan ditentukan.

COMPREHENSIVE / ALL RISK (Kerugian Gabungan)
Memberikan jaminan terhadap:

1.Kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
2.Kerugian keuangan/kerusakan kendaraan bermotor karena perbuatan jahat orang-orang terkecuali oleh keluarga sendiri/orang yang bekerja dengan tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung.
3.Kebakaran yang diakibatkan oleh api yang muncul dari dalam maupun dari luar kendaraan.
4.Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan.
5.Sambaran petir.

APPRESIASI = Kenaikan nilai tukar dari harta benda yang disebabkan oleh faktor tertentu (misalnya ekonomis) yang sifatnya bisa sementara atau tetap.

BAHAYA (perils) adalah kejadian yang mungkin terjadi. Sumber bahaya tersebut pada dasarnya berasal dari tiga hal :
a. Alam, misalnya : Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dll.
b. Manusia, misalnya : Kelalaian, kejahatan seperti pencurian, perampokan, dll.
c. Peralatan/harta benda, misalnya : Kecelakaan mobil, hubungan arus pendek, kompor meledak, dll.

BANJIR / BADAI / GEMPA BUMI (AOG)
Memberikan jaminan terhadap: kerugian keuangan / kerusakaan atas kendaraan akibat peristiwa geologi dan meterologi seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, angin puyuh, badai, topan, tanah longsor, banjir.

CONTRIBUTION (Kontribusi)
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yanga sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
Contoh:
Anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal seharga 100 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi:
Asuransi A = Rp 100.000.000,00. Asuransi B = Rp 50.000.000,00. Asuransi C = RP 50.000.000,00. Total = Rp 200.000.000,00.

Bila bangunan tersebut terbakar habis (mengalami kerugian total) maka maksimum ganti rugi yang Anda peroleh dari :
Asuransi A = (100.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 50.000.000,00
Asuransi B = (50.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 25.000.000,00
Asuransi C = (50.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 25.000.000,00
Total = Rp 100.000.000,00. Berarti jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3 perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp. 200.000.000,00 melainkan Rp. 100.000.000,00 sesuai dengan harga rumah sebenarnya.

DEPRESIASI = Hilang atau berkurangnya nilai atau selisih nilai suatu benda pada saat yang berbeda.

DEDUCTIBLE (Own Risk/OR atau biasa disebut Risiko Sendiri) :
Adalah jumlah sekian rupiah pertama dari suatu klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Fungsinya: untuk menghindari klaim kecil-kecil dan agar tertanggung mau memperhatikan pencegahan kerugian serta untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Penanggung.

HARGA PERTANGGUNGAN berfungsi sebagai:
1.
Nilai batas tanggung-jawab penanggung, artinya Ganti Rugi yang diberikan oleh Penanggung setinggi-tingginya dalah sebesar Harga Pertanggungan tersebut. Ungkapan "setinggi-tingginya" adalah penting dipahami dan itu mengandung arti bahwa penggantian dari Penanggung bisa lebih rendah dari nilai tersebut. Terjadinya penggantian yang lebih rendah apabila Harga Pasar kendaraan lebih rendah dari Harga Pertanggungan.
2.Dasar untuk menentukan ada tidaknya "average" bila terjadi klaim
3.
Dasar untuk perhitungan premi. (Harga Pertanggungan x Rate = PREMI). Jumlah premi akan memadai sesuai dengan besarnya resiko yang dihadapi apabila Harga Pertanggungan benar-benar mewakili atau sama besar dengan nilai menghadapi resiko (var); atau dengan kata lain resiko itu fully insured.

HAZARD adalah suatu keadaan atau sifat, baik yang berwujud fisik (physical hazards) maupun yang berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (moral hazards) yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya.
Contoh physical hazards :
1. Asuransi kebakaran
 - Instalasi listrik yang tidak baik
 - Penyimpanan bahan yang mudah terbakar
2. Asuransi kendaraan bermotor
 - Kepadatan lalu lintas yang tinggi
 - Penggunaan kendaraan untuk taksi

Contoh moral hazards :
1. Tertanggung
 - Kurang berinisiatif memperkecil kerugian
 - Sifat yang pemarah, pemabuk, dsb
2. Majikan dan karyawan
 - Hubungan yang kurang baik antara majikan dan karyawan
 - Majikan yang kurang memperhatikan kondisi tempat kerja

HURU - HARA (RIOT) adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

INDEMNITY(Ganti Rugi)
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.
Contoh:
Harga pasar kendaraan sebesar 100 juta rupiah, diasuransikan sebesar 100 juta rupiah. Bila terjadi musibah sehingga kendaraan tersebut:
 Hilang, dan harga pasar kendaraan saat itu :
 
100 juta rupiah, maka anda menerima ganti rugi sebesar 100 juta rupiah.
125 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar nilai yang diasuransikan, yaitu 100 juta rupiah.
75 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar harga pasar, yaitu 75 juta rupiah.
  
 
Rusak akibat kecelakaan, maka biaya perbaikan, penggantian suku cadang, ongkos kerja bengkel seluruhnya akan menjadi tanggung jawab kami sehingga maksimum sebesar 100 juta rupiah.
 
Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
Pembayaran dengan uang tunai, atau
Perbaikan, atau
Penggantian, atau
Pemulihan kembali.

INSURABLE INTEREST (Kepentingan Yang Dipertanggungkan) :
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.

Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

INVASI adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.

KEBONGKARAN = Memasuki pekarangan orang lain dengan cara paksa dan dengan maksud jahat, harus terlihat bekas/tanda masuknya dengan paksa misalnya congkelan atau pengrusakkan.

KEKUATAN MILITER adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.

KERUSUHAN (CIVIL COMMOTION) adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang, yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai huru-hara.

KLAIM adalah kerugian atau kerusakan yang diderita oleh tertanggung terhadap obyek yang dipertanggungkannya yang diakibatkan oleh resiko yang dijamin di dalam polis.

KLAUSULA. Merupakan bagian dari polis atau tambahan-tambahan yang dilekatkan kepada polis berkenaan dengan masalah tertentu dalam kontrak/perjanjian asuransi atau bagian khusus dari polis atau endorsemen.

KNOCK FOR KNOCK AGREEMENT (Saling Pikul Resiko)
Merupakan inter-company agreement dengan agreement mana para penanggung yang mengadakan agreement itu sepakat untuk tidak saling menggunakan hak subrogasinya terhadap sesama mereka. Di Indonesia, ketentuan ini hanya berlaku jika kendaraan yang saling tabrak sama -sama dicover dengan Kondisi All Risk atau Pertanggungan All Risk plus TJH pihak ke III

MAKAR adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.

OVER INSURED (Diatas Harga Pasar)
Ialah suatu keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih tinggi dari Harga Pasar Kendaraan tersebut (Sum Insured > Market Value/Value at Risk/Value at the time of loss). Jika hal ini terjadi, klaim Partial loss akan diganti penuh (less deductible) , Klaim Total Loss akan diganti sesuai Harga Pasar, bukan Harga Pertanggungan. Mengapa? Sebab kerugian tertanggung sesungguhnya adalah sebesar Harga Pasar kendaraan tersebut.

PEMBANGKITAN RAKYAT adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

PEMBERONTAKAN adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan/atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.

PEMOGOKAN (STRIKE) adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 (dua puluh empat) orang, yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.

PENCEGAHANadalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat terjadinya risiko-risiko yang dijamin.

PENGAMBIL ALIHAN KEKUASAAN adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan/atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.

PENGHALANGAN BEKERJA adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.

PENJARAHAN adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.

PERANG DAN PERMUSUHAN adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.

PERANG SAUDARA adalah konflik bersenjata antar daerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.

PERBUATAN JAHAT (MALICIOUS DAMAGE) adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.

PERSONAL ACCIDENT (PASSENGERS & DRIVER) (Kecelakaan Diri bagi Penumpang dan Pengemudi)
Memberikan jaminan terhadap kerugian phisik yang menyebabkan kematian / cacat tetap para penumpang dari kendaraan bermotor yang diasuransikan sebagai akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang dibawa atau ditumpanginya.

Kecelakaan Diri ini hanya untuk: Tertanggung, para penumpang, dengan atau tanpa menyebutkan namanya, pengemudi dan atau pembantu pengemudi. Suku Premi dihitung berdasarkan jumlah tempat duduk kendaraan yang diasuransikan, kecuali untuk pengemudi/pembantu pengemudi ditetapkan tersendiri tanpa memperhatikan jumlah tempat duduk.

POLIS = Berisi kesepakatan antara pihak tertanggung dengan penanggung berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan.

PREMI adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh tertanggung guna mendapatkan perlindungan atas objek yang dipertanggungkan.

PROXIMATE CAUSE (Sebab Akibat)
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus. Sebagai contoh, kasus klaim kecelakaan diri berikut ini:
Seseorang mengendarai kendaraan diajalan tol dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik.
Korban luka parah dan dibawa kerumah sakit.
Tidak lama kemudian korban meninggal dunia.
Dari peristiwa tersebut diketahui bahwa kausa proksimalnya adalah korban mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik. Melalui kausa proksimal akan dapat diketahui apakah penyebab terjadinya musibah atau kecelakaan tersebut dijamin dalam kondisi polis asuransi ataukah tidak?

REVOLUSIadalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

RESIKO SENDIRI
Sejumlah nilai tertentu yang menjadi tanggung jawab tertanggung dalam setiap kejadian klaim.

REINSTATEMENT = Pengembalian sebuah polis kepada nilai penuhnya setelah dibayarnya suatu klaim. Pengembalian ini mungkin memerlukan premi tambahan atau mungkin juga tidak.

REPLACEMENT COST = Pembayaran biaya penggantian kepada Tertanggung atas harta benda yang rusak tanpa mengurangi nilai penghapusannya. Dengan syarat harta benda yang rusak tersebut harus diganti terlebih dahulu sebelum Tertanggung memperoleh pembayaran klaimnya.

SABOTAGE (SABOTASE) adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.

SUBROGATION (Perwalian)
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".

Dengan kata lain, apabila Anda mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka kami, setelah memberikan ganti rugi kepada Anda, akan menggantikan kedudukan Anda dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.

TOTAL LOSS ONLY (TLO)
Menjamin kerugian kendaraan yang diasuransikan baik karena kecelakaan, kebakaran, maupun pencurian, dimana kerugian tersebut memenuhi salah satu syarat berikut :
1.
Akibat kecelakaan/kebakaran, dimana biaya kerugian/kerusakan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan.
2.
Akibat pencurian, bila dalam batas waktu 60 hari kendaraan tersebut belum diketemukan.
3.
Resiko sendiri untuk resiko kecelakaan (butir 1) dan pencurian (butir 2) berlaku jumlah yang tercantum dalam polis.

TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA (TJH-III) atau
THIRD PARTY LIABILITY (TPL)
 Memberikan jaminan :
1.
Terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan Tertanggung.
2.
Penggantian biaya-biaya dan / atau bantuan ahli hukum berkenaan kerugian dalam butir 1 dengan syarat penanggung terlebih dahulu memberikan persetujuan tertulis atas pengeluaran biaya-biaya tersebut. Jaminan yang diberikan meliputi: kerugian keuangan, kerugian material, fisik.

Pengecualian terhadap jaminan ini adalah bagi:
1.
Para penumpang yang berada dalam kendaraan bermotor yang di pertanggungkan.
2.
Bila tertanggung perorangan kepada istri/suami atau anak-anaknya.
3.
Jika tertanggung Firma, CV, kepada perseronya.
4.
Jika tertanggung berbentuk PT kepada para pengurusnya.
5.
Kepada orang-orang yang bekerja dengan tertanggung dengan mendapat upah.
6.
Kepada hewan-hewan atau barang-barang yang menjadi milik tertanggung di bawah penjagaanya atau diangkat / dimuat diatas / dibongkar dari kendaraan yang dipertanggungkan.
Tanggung jawab hukum ini juga berlaku walaupun kendaraan tersebut dibawa oleh orang lain yang dengan seizin tertanggung dan sesuai persyaratan polis.
TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PENUMPANG 
(Passenger Legal Liability / P.L.L)
Menjamin kerugian para penumpang kendaraan bermotor yang diasuransikankan sebagai akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang diasuransikan, kecuali :
a.
Bila yang diasuransikan kendaran bermotor pribadi, kepada pengemudi, pemilik, istri & anak-anak tertanggung, serta orang-orang yang bekerja kepada tertanggung.
b.
Bila bermotor penumpang milik Perseroaan Terbatas, kepada pengemudinya, para pengurus, serta orang-orang yang bekerja pada perseroan tersebut.
c.
Bila kendaraan bermotor penumpang milik CV / Firma, kepada pengemudinya, pemilik CV / Firma, orang-orang yang bekerja pada CV / Firma tersebut.
Catatan: Anda hanya dapat menambahkan pertanggungan ini, jika anda telah memilih jaminan untuk tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

TERRORISM (TERORISME) adalah tindakan seseorang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan orang lain dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.

THIRD PARTY SHARING AGREEMENT :
Para penanggung yang menjadi anggota agreement ini sepakat bahwa apabila 2 pengendara mobil terlibat dalam suatu kecelakaan, dan kecelakaan itu menyebabkan orang ketika mengalami luka-luka, maka klaim pihak ketiga tersebut akan ditanggung bersama oleh para penanggung yang menjadi anggota agreement itu.

UTMOST GOOD FAITH (Itikad Baik)
Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip ini pun berlaku bagi perusahaan asuransi, yaitu menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Prinsip ini menjadi sangat penting karena :
Secara umum tertanggung mengetahui lebih lengkap objek yang akan diasuransikan dibandingkan dengan penanggung.
Perhitungan besarnya premi sangat dipengaruhi oleh beban risiko.

UNDER INSURED (Dibawah Harga Pasar) (Berdasarkan. Pasal 12)
Adalah suatu keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih kecil dari Harga Pasar Kendaraan tersebut/sejenis. Jika hal ini terjadi, maka , klaim dibayar secara prorata, dan jika Total Loss setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan.
Setiap penutupan Asuransi diharapkan sesuai dengan harga pasar sambil mempertimbangkan kemungkinan kenaikan harga akibat inflasi. Jika Harga Pertanggungan lebih rendah dari Harga Pasar, maka dikatakan penutupan tersebut Under-Insurance. Penutupan demikian akan berakibat tidak memadainya premi yang diterima oleh Asuransi dibandingkan dengan risiko yang dipikulnya. Oleh karena itu, penggantian klaim tidak dapat dilakukan secara penuh melainkan dihitung secara prorata.
Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
(Harga Pertanggungan / Harga Pasar) X Loss
Contoh :
Harga Pertanggungan Mobil Anda : Rp 100.000.000.-
Harga Pasar saat terjadi Klaim : Rp. 125.000.000.-
Kerugian/Biaya Perbaikan : Rp. 10.000.000.-
Ganti Rugi yang Anda terima :
(Rp. 100.000.000.- / Rp.125.000.000,-) X Rp. 10.000.000.- = Rp. 8.000.000.- (dikurangi resiko sendiri, jika ada).

WARANTY = Suatu janji tertanggung bahwa sesuatu hal tertentu akan atau tidak akan dilakukan, atau bahwa suatu keadaan tertentu ada atau tidak ada. Pelanggaran akan waranty membebaskan penanggung dari tanggung jawab klaim.

(Disarikan dari beberapa sumber)

0 komentar: